KONSTITUSI HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO (PP-HIPERMAWA) Periode 2019-2021


KONSTITUSI

















































HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO

(PP-HIPERMAWA)

Periode 2019-2021












ANGGARAN DASAR

















































HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO

(PP-HIPERMAWA)

Periode 2019-2021












ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO
 (PP-HIPERMAWA) Periode 2019-2021




PENDAHULUAN


Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil meraih kemerdekaannya dari kaum penjajah, maka menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara untuk mengisi kemerdekaan ini dalam Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di Ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.


Kami Pelajar Mahasiswa Wajo, sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada Agama, Bangsa dan Negara Republik Indonesia, bertekad memberikan Dharma Bakti dalam rangka pengabdian nyata kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.


Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha yang teratur terencana dan penuh kebijaksanaan maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami dari Pelajar Mahasiswa Wajo menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang berbentuk legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga khusus yang diberi nama Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo dengan semboyan mali siparappe, rebba sipatokkong, malilu sipakainge. Organisasi ini muncul karena adanya ide dari seorang mahasiswa yang bernama Datok Lamungkace yang sadar bahwa perlu adanya sebuah wadah atau naungan seorang mahasiswa untuk berkereasi dan mengembangkan potensi diri serta sadar fungsi sebagai mahasiswa terhadap daerahnya. Untuk menjalankan sebuah organisasi maka diperlukan sebuah konstitusi yang menjadi pedoman dalam pergerakan dan setiap tindakan yang akan dilakukan. Konstitusi ini berbentuk Anggaran Dasar (AD) dan penjabarannya dibuat dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Pedoman Kerja Organisasi (PKO). Pedoman Anggaran Dasar sebagai berikut :











BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA KARAKTERISTIK


Pasal 1

Nama


Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo, disingkat HIPERMAWA


Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan


HIPERMAWA didirikan di Ujung Pandang pada tanggal 29 September 1965 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Indonesia dan berpusat di Makassar.




Pasal 3

Karakteristik


HIPERMAWA memiliki Semboyan “Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge.


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN AGENDA STRATEGIS


Pasal 4

Asas


Organisasi ini berasaskan Pancasila















Pasal 5

Tujuan


Terbinanya insan intelektual yang tercerahkan, kreatif, produktif dan dedikatif serta bertanggung jawab terhadap pembangunan Bangsa dan Negara pada umumnya dan Kabupaten Wajo pada khususnya demi tercapainya masyarakat madani.


Pasal 6

Agenda Strategis


a.       Membina pribadi Pelajar dan Mahasiswa Wajo menjadi berahlak mulia.

b.      Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan sosial dan budaya.

c.       Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional pada umumnya dan Kebupaten Wajo pada khususnya.

d.      Berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.

e.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan dan asas organisasi demi terciptanya tujuan organisasi.

f.       Mengontrol dan mengawal serta berperan aktif dalam system pemerintahan demokrasi terhadap kebijakan pemerintahan Kabupaten Wajo.


BAB III

STATUS DAN SIFAT


Pasal 7

Status


HIPERMAWA adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa yang berstatus independen,








Pasal 8

Sifat


HIPERMAWA adalah organisasi yang bersifat sosial.


BAB IV

KEANGGOTAAN


Pasal 9

Anggota


Anggota Hipermawa terdiri dari:

1.      Anggota Muda

2.      Anggota Penuh

3.      Anggota Istimewa

4.      Anggota Kehormatan


BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

HIPERMAWA Terdiri Dari Pengurus Pusat Dan Majelis HIPERMAWA

Pasal 10

Pengurus HIPERMAWA


          a.    Kepemimpinan  Organisasi  dipegang  oleh  Pengurus  Pusat   HIPERMAWA, Pengurus Komisariat/Koperti HIPERMAWA, Pengurus Cabang  HIPERMAWA.

b.      Hubungan antara Pengurus Pusat, Komisariat, Koperti, Pengurus cabang .

c.       Kepemimpinan Pengurus Pusat HIPERMAWA, Pengurus Komisariat/Koperti HIPERMAWA, Pengurus Cabang HIPERMAWA.










Pasal 11

Majelis HIPERMAWA


a.   Ditingkat Pengurus Pusat HIPERMAWA dibentuk Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat/Koperti (DPPK) PP-HIPERMAWA.

b.      Ditingkat Komisariat/Koperti dibentuk Dewan Perwakilan Anggota Komisariat/ Dewan Perwakilan Anggota Koperti (DPA.Kom/DPA.Kop)
c.       Ditingkat Cabang dibentuk Dewan Perwakilan Anggota Cabang (DPA.Cab.)

d.      DPPK Pusat dan DPA.Kom/DPA.Kop/DPA.Cab. bertanggung jawab pada masing-masing institusinya.

e.       Dewan-dewan permusyawaratan ini merupakan badan legislatif dan yudikatif.


BAB VI

KEKUASAAN


Pasal 12


Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi, Konferensi Luar Biasa (KLB), Rapat Anggota Komisariat (RA.Kom)/ Rapat Anggota Koperti (RA.Kop) Rapat Anggota Cabang (RA.Cab) dan RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. luar biasa


BAB VII


IDENTITAS ORGANISASI


Pasal 13

Atribut


Atribut HIPERMAWA terdiri dari :

1.      Lambang Hipermawa mengacu Lambang Kabupaten Wajo

2.      Lagu Hipermawa adalah Mars HIPERMAWA

3.      Bendera
4.      Stempel
5.      Jas pengurus pusat
6.      Pakaian dinas harian (PDH)
7.      Kartu identitas anggota


BAB VIII

KEUANGAN


Pasal 14

Sumber Keuangan


Sumber keuangan HIPERMAWA diperoleh dari iuran anggota, Pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.


Pasal 15

Penggunaan Keuangan


Penggunaan keuangan HIPERMAWA digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.


Pasal 16

Pelaporan Keuangan


Pelaporan keuangan wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat/Koperti Pengurus cabang HIPERMAWA  kepada DPPK pusat/DPA.Kom/DPA.Kop Dan DPA.Cab.


BAB IX

PEMILIHAN


Pasal 17

Pemilihan umum


a.   Pemilu adalah pesta demokrasi yang merupakan wujud nyata dari bentuk kedaulatan anggota HIPERMAWA.

b.    Peserta Pemilu adalah Komisariat/Koperti yang telah disahkan secara devenitif





c.       Pelaksanaan pemilihan umum yaitu dilaksanakan pada saat konferensi, konferensi luar biasa (KLB), RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab, atau RA.Kom LB/RA.Kop LB/RA.Cab LB


BAB X

PEMBENTUKAN KOMISARIAT/KOPERTI


Pasal 18

Status

a.       Untuk menjaga kelangsungan organisasi maka dibentuk komisariat dan koperti yang memudahkan menghimpun kaderisasi.

b.      Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk oleh pengurus pusat berdasarkan wilayah kecamatan dimana anggota HIPERMAWA berasal.

c.       Koperti merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk oleh pengurus pusat berdasarkan perguruan tinggi dimana anggota HIPERMAWA berasal.

d.      Komisariat/koperti merupakan pengurus koordinator atau penanggungjawab di setiap institusinya yang mempunyai hubungan koordinasi dengan pusat.


BAB XI
PEMBENTUKAN CABANG
Pasal 19
a.    Untuk menjaga silaturahmi sesama orang wajo dan menghimpun kader maka di buat cabang
b.    Cabang ini merupakan kesatuan organisasi yang di bentuk pengurus pusat dengan tujuan  menjalin silaturahmi di daerah tersebut
c.    Cabang ini merupakan koordinasi atau penanggung jawab kader di daerah tersebut.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar


Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Konferensi atau Konferensi Luar Biasa (KLB).









Pasal 21

Pembubaran Organisasi


Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Konferensi atau Konferensi Luar Biasa (KLB)
BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN


Pasal 22

Aturan Tambahan


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).

Pasal 23

Aturan Peralihan


Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka aturan-aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


PENUTUP


Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan taufik-NYA kepada kita semua, Amin.




















            ANGGARAN RUMAH TANGGA

















































HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO

(PP-HIPERMAWA)

Periode 2019-2021






ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO
(PP HIPERMAWA) Periode 2019-2021


BAB I

KEANGGOTAAN


BAGIAN I


Pasal 1

ANGGOTA


1.      Anggota Muda adalah :

a.       Pelajar dan atau Mahasiswa yang berasal, pernah berdomisili atau berdarah Wajo
b.      Mengajukan permohonan tertulis dan sikap aktif dalam Organisasi


c.       Pelajar dan Mahasiswa yang belum pernah mengikuti Pengaderan di lingkup Hipermawa

2.      Anggota Penuh adalah :

a.       Telah mengikuti pengaderan dan taat terhadap isi pokok Konsitusi dan aturan lain yang ditetapkan oleh Organisasi.

b.      Pelajar dan atau Mahasiswa yang telah mendapatkan Nomor Anggota Hipermawa (NAH) yang di keluarkan oleh pengurus pusat.

3.      Anggota Istimewa adalah Anggota yang telah menyelesaikan pendidikannya D3 dengan masa keanggotaan maks 2 tahun, S1 dengan masa keanggotaan maks 2 tahun dan S2 dengan masa keanggotaan maks 1 tahun dan Pernah mengikuti pengaderan .

4.      Anggota Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada Hipermawa yang telah ditetapkan oleh pengurus.
















BAGIAN II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 2

Hak Anggota


1.      Anggota Muda mempunyai hak :

a.      Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan
b.      Menggunakan inventaris organisasi atas izin pengurus



2.      Anggota Penuh mempunyai hak :

a.       Menyampaikan pendapat lisan dan tulisan

b.      Memilih dan dipilih menjadi pimpinan Organisasi dan atau pengurus Organisasi
c.       Menggunakan inventaris organisasi atas izin pengurus

3.      Anggota Istimewa mempunyai hak :

a.       Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan

b.      Mengikuti setiap kegiatan Organisasi


4.      Anggota Kehormataan mempunyai hak :

a.       Mengikuti setiap kegiatan Organisasi

b.      Mengajukan   saran   atau   usul   diminta   ataupun   tidak   oleh   Pengurus

HIPERMAWA.


Pasal 3

Kewajiban Anggota


a.       Menjaga dan menjunjung nama baik Organisasi

b.      Setiap anggota berpartisipasi dalam setiap  kegiatan-kegiatan HIPERMAWA












BAGIAN III

BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN


Pasal 4

Berakhirnya Masa Keanggotaan


Anggota kehilangan keanggotaannya karena :

a.       Meninggal dunia.

b.      Atas permintaan sendiri secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

c.       Skorsing dan dicabut status keanggotaannya atas pelanggaran yang dilakukan.


BAGIAN IV

SKORSING DAN PEMECATAN


Pasal 5

Anggota dapat dikenakan skorsing dan pemecatan karena :

a.       Bertindak bertentangan dengan  Konsitusi HIPERMAWA

b.      Bertindak  bertentangan dengan ketentuan  yang  telah ditetapkan oleh Pengurus

HIPERMAWA

c.       Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik HIPERMAWA.

Pasal 6

Tata Cara Skorsing dan Pemecatan


Tata Cara Skorsing dan Pemecatan :

a.       DPPK dapat melakukan Skorsing dan Pemecatan secara langsung terhadap anggota berdasarkan usulan Pengurus Pusat,DPA.Kop/DPA.Kom/DPA.Cab melalui sidang istimewa DPPK.


b.      Skorsing dan Pemecatan terhadap Anggota harus dilakukan peringatan terlebih dahulu, secara tertulis, dan Putusan Pemecatan.


Pasal 7

Pembelaan dan Pencabutan Skorsing dan Pemecatan


a.   Anggota yang akan dikenakan Skorsing dan pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam Sidang Istimewa yang dilaksanakan oleh DPPK Pusat sebagai pembelaan akhir.

b.   Putusan Skorsing dan Pemecatan yang diambil oleh DPPK dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota DPPK yang hadir.


BAB II

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 8

KEPEMIMPINAN


Bagian I


PENGURUS PUSAT


Pasal  9

Status


a.       Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi.

b.      Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.

c.       Masa jabatan Pengurus Pusat yang terpilih melalui Konferensi Luar Biasa adalah melanjutkan kepengurusan yang lalu apabila kepengurusan berjalan belum berakhir.

d.      Apabila masa jabatan telah berakhir dan tidak melaksanakan konferensi maka dinyatakan dimisioner.












Pasal 10

Personalia Pengurus Pusat

a.       Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang, Sekretaris Bidang.

b.      Komposisi Pengurus Pusat adalah Anggota Penuh dari unsur-unsur Komisariat, Koperti dan Cabang.

c.       Ketua umum terpilih meminta utusan kepada seluruh Komisariat, Koperti dan Cabang untuk menjadi pengurus pusat dan menetapkan dalam surat keputusan (SK)

d.      Penempatan posisi disesuaikan dengan kemampuannya dan melihat loyalitas serta

pengabdiannya terhadap HIPERMAWA selama menjadi pengurus Komisariat/Koperti.

e.       Ketua umum terpilih mengumumkan dan menyampaikan komposisi kepengurusan kepada seluruh jajaran organisasi.

f.       Ketua umum terpilih melantik,mengambil sumpah pengurus yang dibentuk/ditetapkan

g.      Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/Non aktif dapat diangkat pejabat Ketua umum oleh Sidang Pleno Pengurus Pusat HIPERMAWA yang selanjutnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengadakan Konferensi Luar Biasa untuk Memilih Ketua Umum.


Pasal 11

Tugas dan Wewenang


a.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan konferensi atau konferensi luar biasa

b.      Segera mengumumkan/menyampaikan kepada Pengurus HIPERMAWA segala ketetapan dan perubahan yang penting yang berhubungan dengan

HIPERMAWA.

c.       Pengurus Pusat bertanggung jawab terhadap Konferensi dimana selanjutnya menyampaikan laporan tertulis dihadapan konferensi.

d.      Pengurus Pusat baru dapat melakukan tugasnya setelah serah terima jabatan dari Pengurus Pusat Diimisioner.

e.       Selambat-lambatnya satu bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk, maka segera mengadakan serah terima jabatan dari Pengurus Pusat demisioner kepada Pengurus Pusat yang baru.




f.       Melaporkan hasil kerja Pengurus Pusat pada saat Sidang Pleno yang diadakan 2 kali dalam 1 periode kepengurusan

g.      Menyampaikan laporan keuangan kepada DPPK Pusat HIPERMAWA setiap 6 bulan sekali dalam bentuk laporan tertulis yang mekanisme dan format pelaporan sesuai konstitusi


h.      Dalam keadaan tertentu Pengurus Pusat HIPERMAWA dapat mengadakan reshufle dan rasionalilsasi Pengurus dan Aparat HIPERMAWA pada Sidang Pleno Pengurus Pusat HIPERMAWA.

i.        Pengurus Pusat melaksanakan Rapat Presidium, Rapat Pengurus dan Rapat Konsolidasi.

j.        Pengurus pusat berkewajiban mengadakan pengawalan/bimbingan terhadap jalannya aktifitas pengurus Komisariat/koperti/cabang yang baru terbentuk sampai satu tahun setelah masa berdirinya.


Pasal 12

Pengesahan, Pelantikan dan Pengukuhan


a.       Ketua Umum terpilih disahkan atau dilantik oleh Konferensi atau Konfrensi Luar Biasa (KLB).

b.      Pengurus Pusat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum.

c.       Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Bupati.





























Pasal 13

Bagan stuktur Pengurus Pusat

PEMERINTAH DAERAH


















KETUA UMUM


DPPK

PENASEHAT






































WAKIL KETUA UMUM


KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG























SEKRETARIS JENDRAL



































BENDAHARA UMUM


































































KABID I

KABID II


KABID III

KABID IV

































BADAN-BADAN KHUSUS






















BAGIAN II


BADAN KHUSUS


Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengurus pusat membentuk lembaga dan atau badan-badan lain dengan kebutuhan organisasi.


Pasal 14

Status


a.       Badan Khusus HIPERMAWA dibentuk sesuai kebutuhan.

b.      Badan khusus HIPERMAWA membantu PP-HIPERMAWA.







Pasal 15

Personalia Badan Khusus


a.       Formasi Pengurus Badan Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

b.      Pengurus Badan Khusus disahkan oleh Pengurus Pusat HIPERMAWA.

c.       Masa  jabatan  Pengurus  Badan  Khusus  disesuaikan  dengan  Pengurus  Pusat

HIPERMAWA.

d.      Yang menjadi Pengurus Badan Khusus adalah Anggota Penuh HIPERMAWA.


Pasal 16

Tugas dan Kewajiban


a.       Membantu dalam melaksanakan program dan kewajiban HIPERMAWA sesuai fungsi dan tujuan pembentukannya masing-masing.

b.      Menyampaikan laporan 6  bulan sekali  serta  laporan kepengurusan kepada  PP-

HIPERMAWA.


Bagian III


PENGURUS KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG

Pasal 17

Status


a.   Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi di institusinya yang berstatus independen dan mempunyai hubungan koordinasi dengan pusat.

b.   Masa jabatan Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah 1 tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus dimisioner.

c.       Masa jabatan Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang yang terpilih melalui RA.Kom/RA.Kop LUAR BIASA adalah melanjutkan kepengurusan yang lalu apabila belum selesai.

d.      Apabila masa jabatan telah berakhir dan tidak melaksanakan RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. maka dinyatakan dimisioner.




e.   Anggota   HIPERMAWA   tidak   diperkenankan    rangkap    jabatan    di     internal

HIPERMAWA.

Pasal 18


Personalia Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang


a.       Formasi pengurus Komisariat/Koperti/Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua bidang.

b.      Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang disahkan oleh Penngurus Pusat HIPERMAWA.

c.       Yang dapat menjadi pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah Anggota penuh komisariat/Koperti.

d.      Apabila Ketua Umum Komisariat/Koperti/Cabang tidak dapat menjalankan tugasnya, yang tidak aktif maka dapat diangkat pejabat ketua umum oleh Rapat Harian Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang yang selanjutnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengadakan RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. untuk memilih Ketua Umum.



Pasal 19

Tugas dan Wewenang


a.       Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat/Koperti/Cabang (RA.Kom/RA.Kop/Ra.Cab), kebijakan organisasi ditingkat komisariat/koperti/Cabang dan pusat serta ketentuan organisasi lainnya.

b.      Menyampaikan laporan kerja kepengurusan kepada DPA.Kom/DPA.Kop/RA.Cab. HIPERMAWA pada Sidang Pleno.

c.       Menyampaikan laporan keuangan kepada DPA.Kom/DPA.Kop/RA.Cab Hipermawa selama 6 bulan sekali dalam bentuk laporan tertulis yang mekanisme dan format pelaporan sesuai konstitusi.

d.      Pengurus komisariat/koperti bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Komisariat/Koperti (RA.Kom/RA.Kop).

e.       Pengurus komisariat/koperti, baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilakukan pelantikan.
f.       Pengurus Komisariat/Koperti baru dapat melaksanakan program kerjanya setelah ada rekomendasi dari pengurus pusat.



g.   Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Anggota Komisariat/Koperti (RA.Kom/RA.Kop), formatur terpilih menyusun personalia pengurus dan merekomendasikan ke pengurus pusat untuk dilantik, maka pengurus demisioner mengadakan serah terima jabatan kepada pengurus komisariat/koperti yang baru.


Pasal 20

Pengesahan, Pelantikan dan Pengukuhan


Pengurus Komisariat/Koperti disahkan, dilantik oleh Pengurus Pusat HIPERMAWA dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina.




Pasal 21

Bagan struktur Komisariat/Koperti
 







KETUA UMUM

DPA
DEWAN PEMBINA














SEKRETARIS UMUM


BENDAHARA UMUM












KABID I

KABID II

KABID III

KABID IV


















BAB III


MAJELIS HIPERMAWA


Bagian I

DPPK PP-HIPERMAWA

Pasal 22
Kepengurusan dan keanggotaan


1.      DPPK merupakan perwakilan dari komisariat, koperti, dan cabang se-jajaran HIPERMAWA yang dipilih melalui konfrensi.
2.   Anggota DPPK tidak diperkenankan menjabat jabatan strategis di organisasi lain.

3.      Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris umum, Bandahara Umum dan Ketua Komisi.

4.      Anggota DPPK adalah anggota penuh yang minimal pernah menjabat sebagai pengurus DPAK dan maksimal PP-HIPERMAWA.




Pasal 23


TUGAS

Tugas Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat/Koperti : DPPK sebagai lembaga legislatif mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat proyektif dengan mekanisme yang telah diatur :

a.   Melalui Konferensi dan konferensi luar Biasa merumuskan AD,ART,GBHO,PKO, Rekomendasi dan kebijakan lembaga dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

b.      Mempersiapkan, menyusun dan melaksanakan agenda Konferensi setiap akhir periode seperti penetapan system perekrutan kepanitian dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang.

c.       Selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya kepengurusan DPPK harus menyurati pengurus pusat agar mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dan melaksanakan rapat dengan komisariat/koperti untuk membentuk kepanitian konferensi.

d.      Meminta laporan keuangan Pengurus Pusat setiap 6 bulan sekali

e.       Menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.



Pasal 24

FUNGSI


a.       Mengawasi pelaksanaan konstitusi.

b.      Mengevaluasi kegiatan PP-HIPERMAWA

c.       Mengadakan Sidang Pleno.

d.      Mengadakan Sidang Istimewa.


Pasal 25

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


a.       Meminta penjelasan kepada PP-HIPERMAWA apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan roda kepengurusan.

b.      Memberi saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada PP-HIPERMAWA dalam mengambil sikap kelembagaan.

c.       Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan PP-HIPERMAWA apabila melakukan pelanggaran konstitusi, kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.

d.      Apabila hal- hal yang tidak sesuai dengan konstitusi maka DPPK berhak membentuk dewan pertimbangan.


Bagian II

DPA KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG


Pasal 26

Kepengurusan dan keanggotaan


1.   DPA adalah dewan permusyawaratan anggota di Komisariat/Koperti/ Cabang masing-masing.

2.      Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris Umum, Bandahara Umum dan Ketua Bidang.

3.      Anggota DPA adalah anggota penuh yang pernah menjabat sebagai pengurus Komisariat/Koperti/ Cabang.

Pasal 27


TUGAS

Tugas Dewan Permusyawaratan Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang : DPA sebagai lembaga legislatif Komisariat/Koperti/Cabang yang mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat proyektif dengan mekanisme yang telah diatur :

a.       Melalui Rapat Anggota Komisariat/Koperti/Cabang (RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab) merumuskan pola kerja organisasi dan Rekomendasi dan kebijakan lembaga dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

b.      Mempersiapkan, menyusun dan melaksanakan agenda Rapat Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang (RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab) akhir periode seperti penetapan system perekrutan kepenitian dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang.

c.       Meminta laporan kegiatan dan keuangan Pengurus Komisariat/Koperti/ Cabang setiap 6 bulan sekali

d.      Menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.


Pasal 28


FUNGSI


a.                    Mengawasi pelaksanaan konstitusi.

b.                    Mengevaluasi kegiatan Komisariat/Koperti/ Cabang

c.                    Mengadakan Sidang Pleno.


Pasal 29


WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


a.       Meminta penjelasan kepada Komisariat/Koperti/ Cabang apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan roda kepengurusan.

b.      Memberi saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada Komisariat/Koperti/ Cabang dalam mengambil sikap kelembagaan.


c.       Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan Komisariat/Koperti/ Cabang apabila melakukan pelanggaran konstitusi, kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.

d.      Apabila dikemudian hari pengurus DPA yang terpilih pada saat Rapat Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang tidak mampu menjalankan kepengurusan, maka akan dibentuk pengurus DPA baru yang akan melanjutkan kepengurusan sampai Rapat Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang dilaksanakan dengan persetujuan Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang masing-masing.



Bagian III

DPA CABANG

Pasal 33

Kepengurusan dan keanggotaan


1.   DPA Cabang adalah dewan permusyawaratan anggota di Cabang masing-masing.

2.    Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris umum, Bandahara Umum dan Ketua Komisi.

3.    Anggota DPA Cabang adalah anggota penuh yang pernah menjabat sebagai pengurus Cabang.


Pasal 34


TUGAS

Tugas Dewan Permusyawaratan Anggota Cabang, Dimana DPA Cabang sebagai lembaga legislatif yang mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat proyektif dengan mekanisme yang telah diatur:

a. Melalui Rapat Anggota Cabang (RA.Cab) merumuskan pola kerja organisasi dan Rekomendasi dan kebijakan lembaga dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

b. Mempersiapkan, menyusun dan melaksanakan agenda Rapat Anggota Cabang (RA.Cab) akhir periode seperti penetapan system perekrutan kepenitian dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang.

c. Meminta laporan kegiatan dan keuangan Pengurus Cabang setiap 6 bulan sekali

d. Menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.



Pasal 35


FUNGSI


a. Mengawasi pelaksanaan konstitusi.

b. Mendengar dan mengevaluasi kegiatan Cabang

c. Mengadakan Sidang Pleno.


Pasal 36


WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


a.. Meminta penjelasan kepada Cabang apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan roda kepengurusan.

b. Memberi saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada Cabang dalam mengambil sikap kelembagaan.




c. Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan Cabang apabila melakukan pelanggaran konstitusi, kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.

d. Apabila dikemudian hari pengurus DPA Cabang yang terpilih pada saat Rapat Anggota Cabang tidak mampu menjalankan kepengurusan, maka akan dibentuk pengurus DPA baru yang akan melanjutkan kepengurusan sampai Rapat Anggota Cabang dilaksanakan dengan persetujuan Anggota Cabang masing-masing.


BAB IV

FORUM ORGANISASI


BAGIAN I

KONFERENSI


Pasal 30

Status dan Kedudukan


a.       Konferensi merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi.

b.      Konferensi merupakan Musyawarah seluruh Anggota Hipermawa


Pasal 31

Kekuasaan dan Wewenang


a.   Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat HIPERMAWA dengan kriteria sebagai berikut :

1.      Melaksanakan minimal 50% rekomendasi dengan rincian 25% Eksternal dan 25% Internal.

2.      Melaksanakan minimal 75% Program kerja.

3.      Tidak melaksanakan pelanggaran Konstitusi.

4.      Transparansi dan akuntabilitas Keuangan.

b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Pedoman Kerja Organisasi, serta Rekomendasi HIPERMAWA.

c.       Memilih Majelis Permusyawaratan Perwakilan Komisariat/koperti/cabang (DPPK)


d.      Memilih dan melantik Ketua Umum yang merangkap sebagai Formartur dan kemudian memilih Mid Formatur untuk membantu formatur dalam menyusun komposisi Pengurus Pusat.

e.       Menilai laporan Aktivitas DPPK.


Pasal 32

Penyelenggaraan


Konferensi diselenggarakan oleh Pengurus Pusat 2 tahun sekali dan diikuti oleh Komisariat/Koperti/Cabang yang defenitif.


Pasal 33

Peserta


a.       Peserta konferensi terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau dan simpatisan.

b.      Peserta Penuh adalah Peserta yang di mandatir oleh Pengurus Komisariat, Pengurus Koperti dan Pengurus Cabang

c.       Peserta peninjau adalah seluruh Anggota HIPERMAWA selain peserta penuh
d.      Peserta simpatisan terdiri dari undangan dan seluruh anggota HIPERMAWA komisariat,koperti dan cabang yang bukan peserta penuh dan peninjau


e.       Komisariat,koperti dan cabang  yang telah terbentuk tetapi belum definitif hanya berstatus sebagai peserta peninjau.

Pasal 34

    Sidang-sidang


Sidang-sidang terdiri dari :

a.       Sidang Pleno, Sidang Pleno adalah Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta konferensi.

b.      Sidang Komisi, Sidang Komisi adalah sidang yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi.










Pasal 35

Pimpinan Sidang


Pimpinan Sidang terdiri dari :

a.       Steering Commitee, Steering Commitee adalah Anggota yang dimandatir oleh Pengurus Pusat HIPERMAWA

b.      Presidium Sidang, Presidium Sidang dibentuk oleh Peserta Konferensi

c.       Pimpinan Sidang Komisi, dibentuk oleh anggota komisi masing-masing untuk memimpin Sidang Komisi.


Pasal 36

Quorum


a.       Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh 50%+1 peserta konferensi HIPERMAWA berdasarkan absensi.

b.      Apabila point (a) di atas tidak terpenuhi maka konferensi di skorsing 2 x 5 menit sampai panitia menghadirkan peserta.

c.       Apabila point (b) di atas belum terpenuhi, maka konferensi dilanjutkan dan keputusan dianggap sah dengan persetujuan peserta yang hadir


Pasal 37

Pengambilan Keputusan


a.       Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

b.      Apabila point a tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.


BAGIAN II

KONFERENSI LUAR BIASA


Pasal 38

Status, Kedudukan dan Penyelengaraan


a.   Konferensi Luar Biasa merupakan setingkat dengan Konferensi.


b.      Konferensi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap luar biasa yang terjadi di tubuh Organisasi yang membahayakan tujuan Organisasi.

c.       Konferensi Luar Biasa dapat diselenggarakan atas inisiatif satu Komisariat/Koperti/ Cabang dengan persetujuan 50%+1 dari Komisariat/Koperti/ Cabang yang defenitif.

d.      Konfrensi Luar Biasa Dilaksanakan apabila kepengurusan telah melewati periode yang telah ditetapkan oleh Konsitusi.

e.       Tata Cara dan Mekanisme Konferensi Luar Biasa diatur kemudian oleh DPPK dan apabila DPPK tidak berfungsi maka akan diserahkan kepada koperti komisariat untuk membentuk tim penyelengara konferensi luar biasa


Pasal 39

Tugas dan Wewenang


a.       Merumuskan dan menetapkan konstitusi yang baru

b.      Memilih, menetapkan dan melantik formatur dan mid formatur dan untuk mempersiapkan Konferensi selanjutnya.

c.       Kekuasaan dan wewenang Konferensi luar Biasa sama dengan kekuasaan dan wewenang Konferensi.


Pasal 40

Mekanisme Pengambilan Keputusan


a.       Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

b.      Bila poin a tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan diambil dengan cara suara terbanyak atau voting.



BAGIAN III

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT,KOPERTI dan CABANG


Pasal 41

Status, Kedudukan dan Penyelenggaraan






a.   Rapat Anggota Komisariat,Koperti dan cabang  merupakan musyawarah dan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Komisariat,Koperti dan cabang.

b.      Tata cara dan mekanisme pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat,Koperti dan cabang dalam keadaan luar biasa akan diatur kemuadian dalam aturan tersendiri oleh DPA.Kom,DPA.Kop dan DPA.Cab.




Pasal 42

Kekuasaan dan Wewenang


a.       Menetapkan pokok – pokok rekomendasi Koperti,komisariat dan cabang .

b.      Memilih pengurus Komisariat,koperti dan cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatur.

c.       Memilih dan menetapkan Majelis Permusyawaratan Anggota Komisariat,koperti dan cabang (DPA.Kom,DPA.Kop dan DPA.Cab).

d.      Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat,koperti dan cabang dengan krateria sebagai berikut ;

1.      Melaksanakan program kerja
2.      Tidak melakukan pelanggaran konstitusi secara murni

3.      Transparansi dan akuntabilitas keuangan.


Pasal 43

Peserta


a.       Peserta RA.Kom,RA.Kop dan RA.Cab terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau

b.      Peserta Penuh adalah seluruh Anggota Muda dan Anggota Penuh Komisariat,koperti dan cabang

c.       Peserta peninjau adalah selain Peserta Penuh.









BAB V

IDENTITAS ORGANISASI


Pasal 44

Lambang




















Lambang HIPERMAWA ditetapkan dengan konfigurasi sebagai berikut :

a.       Bentuk Lambang HIPERMAWA mengacu pada Lambang Pemerintah Kabupaten Daerah Wajo.

b.      Pada sebelah kiri dan kanan Pohon bajo terdapat dua buah buku, disebelahh kanan atas diletakkan gambar Jagung dan Kopi, Sebelah Kiri atas diletakkan gambar Padi dan Ikan.

c.       Pada untaian Pita terdapat kata : Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge

d.      Dibagian bawah terdapat tulisasn HIPERMAWA.



Pasal 45

Lagu

LAGU HIPERMAWA adalah Mars HIPERMAWA. (Terlampir).













Pasal 46

Bendera

Bendera hipermawa ditetapkan dengan konfigurasi sebagai berikut :

a.       HIPERMAWA memiliki 2 bendera yaitu bendera merah putih dan bendera

HIPERMAWA.

b.      Bendera HIPERMAWA dibuat dengan ukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm

c.       Bendera HIPERMAWA berbentuk persegi panjang dengan latar biru navy, ditengah terdapat logo atau lambang hipermawa serta terdapat rumbai-rumbai dibagian pinggir bendera dengan warna kuning emas.

d.      Untuk bendera pusat di tulis huruf Kapital PP- HIPERMAWA di atas lambang dan dibawah lambang terdapat tulisan Mali Siparappe, Rebba
Sipatokkong, Malilu Sipakainge dengan warna kuning emas.

e.       Untuk bendera Komisariat,koperti dan cabang di tulis dengan huruf Kapital KOMISARIAT,KOPERTI dan CABANG dengan diikuti nama masing-masing Komisariat,koperti dan cabang di atas lambang dan dibawah lambang terdapat tulisan Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge. contoh :

KOMISARIAT PITUMPANUA/KOPERTI UIT.


Pasal 47

Stempel


a.       Stempel adalah salah satu atribut organisasi yang paling sakral yang mempuanyai fungsi pengakuan terhadap organisasi.
b.      Stempel pengurus Pusat ditulis huruf kapital PP HIPERMAWA dan Koperti/Komisariat/Cabang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti dengan nama Koperti/Komisariat/Cabang masing-masing.
c.       Stempel kepanitiaan ditulis dengan huruf kapital  Panitia Pelaksana

d.      Stempel HIPERMAWA berbentuk segi lima dengan ukuran 2,5 cm.

e.       Stempel hanya bisa dipegang oleh sekretaris umum dan bila digunakan oleh pengurus yang lain untuk kepentingan organisasi maka penggunaannya harus atas isin dan pengawasan sekretaris umum.

f.       Keberadaan stempel harus di jaga kerahasiannya.





g.      Apabila ada yang membuat stempel baru tanpa kesepakatan seluruh pengurus atau tidak melalui musyawarah maka tidak dianggap sah dan dianggap melanggar konstitusi dan wajib diberikan sanksi.

h.      Warna bantalan stempel adalah warna biru

Pasal 48
Jas Pengurus Pusat

a.    Jas pengurus pusat berwarna biru navy
b.   Jas menggunakan bordir HIPERMAWA disebelah kanan


                                                
Pasal 49

Pakaian Dinas Harian (PDH)


a.       Pakaian dinas harian  merupakan pakaian harian pengurus sebagai ciri khas bagi pengurus dalam menjalankan organisasi.

b.      Pakaian dinas harian pengurus HIPERMAWA berwarna biru navy dengan karakteristik menggunakan kancing.

c.       Disebelah kanan dan kiri pada bagian dada terdapat 2 kantong tertutup dan kancing warna biru.

d.      Disebelah  kanan  diatas  kantong  terdapat  tulisan  nama  dan  NAH,  dan

disebelah   kiri   diatas   kantong   terdapat   tulisan  jabatan   dan       periode

kepengurusan dengan warna kuning emas.

e.       Pada bagian lengan atas sebelah kanan terdapat lambang HIPERMAWA, dan untuk pengurus koperti dibagian lengan atas sebelah kiri terdapat logo kampus.

f.       Pada bagian selangka sebelah kanan dan kiri terdapat cuping yang dikancing.

Pada bagian belakang terdapat tulisan  kepengurusan yang berwarna kuning emas, contoh : PP- HIPERMAWA, HIPERMAWA KOMISARIAT BELAWA, HIPERMAWA KOPERTI UIT MAKASSAR.

g.      Untuk komisariat dan cabang logo HIPERMAWA berada di sebelah kiri, bendera merah putih berada di kanan dan untuk Koperti logo HIPERMAWA berada di kanan, logo kampus berada di kiri dan bendera merah putih berada di depan



Pasal 50

Kartu Identitas


a.       Kartu identitas merupakan bukti keanggotaan hipermawa.

b.      Kartu identitas diberikan kepada anggota yang sudah mengikuti pengkaderan

c.       Kartu identitas dikeluarkan oleh pengurus pusat segera setelah komisariat,koperti dan cabang mengadakan pengkaderan dan menyerahkan data anggota yang lulus dan dikukuhkan jadi anggota penuh saat pengkaderan.


BAB VI

KEUANGAN

Pasal 51

Sumber Keuangan

Sumber keuangan HIPERMAWA diperoleh dari iuran anggota, Pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.

Pasal 52

Pelaporan Keuangan

Pelaporan keuangan wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat/Koperti kepada DPPK/DPA.Kom/DPA.Kop dalam bentuk laporan tertulis yang mekanisme dan format pelaporan ditentukan oleh DPPK Pusat.

BAB VII

PEMILIHAN

Pasal 53

Syarat Pencalonan Ketua

a.       Anggota yang berhak dipilih adalah anggota penuh HIPERMAWA

b.      Telah lulus LK 2 hipermawa atau pengaderan yang diadakan oleh pengurus pusat

c.       Pernah menjadi pengurus HIPERMAWA di Komisariat,koperti dan cabang baik eksekutif maupun legislatif.

d.      Aktif mengikuti dan berpartisipasi setiap kegiatan pusat, komisariat/koperti/cabang.

e.       Anggota HIPERMAWA yang mencalonkan diri berasal dari komisariat/koperti/cabang yang aktif atau tidak dalam keadaan vakum.

f.       Yang dimaksud point e adalah komisariat/koperti/Cabang yang aktif menjalankan kegiatannya dalam kondisi apapun, bukan hanya aktif menjelang pelaksanaan konferensi atau konferensi luar biasa.


Pasal 54

Kriteria Calon Ketua

Kriteria Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA adalah sebagai Berikut :


1.      Bertaqwa dan Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.      Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat

3.      Fasih Berbahasa Bugis

4.      Mahasiswa Yang Berasal Dari Wajo yang Berdarah Wajo dan Memahami sebagian Kondisi Wajo

5.      Patuh dan Taat Pada Konsitusi

6.      Siap Mengedepankan Kepentingan organisasi diatas Kepentingan Pribadi Dibuktikan Penandatanganan Fakta Integritas ( Bermaterai 6000)

7.      Belum Berkeluarga Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

8.      Siap Amanah

9.      PernahTerlibat Dalam Pengurusan Koperti/ Komisariat/Cabang dibuktikan dengan SK

10.  Berstatus Mahasiswa Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Dari Kampus

11.  Tidak sedang Menjabat Kepengurusan Strategis Pada Organisasi lain

12.  Memiliki Surat Rekomendasi dukungan Minimal 3 Koperti/Komisariat

13.  Tidak akan Terlibat  pada politik Praktis selama masa kepengurusan

14.  Siap Menerima Konsekuensi Apabila Memberikan Keterangan palsu dan Siap Di Diskualifikasi



PASAL 55

Mekanisme Pemilihan


Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PP-HIPERMAWA adalah sebagai Berikut :


1.      Pengambilan Formulir Bakal Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA Setelah Lokakarya Diselenggarakan

2.      Memenuhi Kriteria bakal Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA

3.      Pengumuman Calon ketua umum PP-HIPERMAWA

4.      Uji kelayakan yang dilakukan oleh DPPK

5.      Pemaparan visi misi dan kesiapan untuk menjadi calon ketua umum PP-

HIPERMAWA

6.      Pemilihan ketua umum PP-HIPERMAWA

7.      Formatur Terpilih Dinyatakan Terpilih Jika Dipilih Oleh 30%+1 dari Peserta Penuh Yang Di Amandatir Oleh Komisariat/Koperti/Cabang (JikaHanya 2 Calon Menggunakan 50%+1)

8.      Pengesahan formatur terpilih



BAB VIII

PEMBENTUKAN KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG


Pasal 56

Syarat


a.       Untuk mendirikan Komisariat/Koperti/Cabang sekurang-kurangnya mimiliki 50 anggota.

b.      Anggota Hipermawa yang akan mendirikan Komisariat/Koperti/Cabang harus mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.

c.       Mekanisme pembentukan Komisariat/Koperti/Cabang ditentukan pada Rapat Konsolidasi Pengurus Pusat HIPERMAWA

d.      Setelah mendapat persetujuan dari pengurus pusat, selanjutnya komisariat/koperti/Cabang tersebut membentuk struktur pengurus atas persetujuan anggota yang mengajukan permohonan dan selanjutnya dikaratekerkan oleh pengurus pusat.

e.       Komisarit/Koperti/Cabang yang terbentuk wajib menjalankan masa pengabdian Maksimal selama satu tahun sebelum disahkan oleh Pengurus Pusat sebagai Komisariat/Koperti/Cabang yang definitif.

f.       Masa pengabdian yang dimaksudkan pada point e yaitu melaksanakan kegiatan pengkaderan atau kegiatan sosial, mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh pusat.

g.      Dalam kondisi vakum, pengurus pusat harus mengkaratekerkan kembali komisariat/koperti/Cabang tersebut.

h.      Komisariat/Koperti/Cabang yang tidak memiliki kader setiap tahun ajaran baru wajib melaporkan ke pusat.





Pasal 57

Komisariat,Koperti dan Cabang Definitif ( diakui )


1.
Komisariat Pitumpanua
1. Koperti UNISMUH
1. Cabang Pare-Pare
2.
Komisariat Keera
2.
Koperti UIN
               2. Cabang Pangkep
3.
Komisariat Sajoanging
3.
Koperti UNM

4.
Komisariat Majauleng
4.
Koperti UIT

5.
Komisariat Belawa
5.
Koperti UMI

6.
Komisariat Gilireng
6.
Koperti UNHAS

7.
Komisariat Maniangpajo
7.
Koperti UVRI

8.
Komisariat Tempe
8. Koperti STMIK DIPANEGARA

9.
Komisariat Tanasitolo
9. Koperti STIEM BONGAYA

10.
Komisariat Takkalalla
10. Koperti STIK GIA

11.
Komisariat Bola
11. Koperti UNIBOS

12. Komisariat Sabbang Paru
12. Koperti PNUP

13. Komisariat Penrang

14. Komisariat Pammana



BAB IX

PERUBAHAN AD/ART
Pasal 58
a.       Perubahan AD/ART hanya dilakukan di dalam konferensi dan konferensi luar biasa.

b.      Rencana perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan kepada Komisariat/Koperti/Cabang dan Badan Khusus satu bulan sebelum Konferensi dengan melampirkan isi perubahan.


BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 59
a.   Pembubaran HIPERMAWA hanya dapat dilaksanakan oleh dan harus oleh konferensi atau Konfrensi Luar Biasa (KLB)

b.   Keputusan pembubaran HIPERMAWA harus disitujui oleh 50%+1 peserta Konferensi dan Konferensi Luar Biasa (KLB).


Pasal 60

Inventaris HIPERMAWA setelah pembubaran harus diserahkan kepada yayasan atau lembaga lain yang sesuai dengan tujuan HIPERMAWA.


BAB XI

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 61

Aturan Tambahan

a.  Setiap anggota HIPERMAWA dianggap telah mengetahui isi Konsitusi setelah ditetapkan.
b. Setiap anggota HIPERMAWA harus mentaati Konsitusi ini dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi Organisasi sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
c.  Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan AD/ART ini.

d.  AD/ART berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

Pasal 62

Aturan peralihan

Segala peraturan dan kebijakan organisasi lainnya harus berdasarkan konferensi atau Konferensi Luar Biasa (KLB) HIPERMAWA .


PENUTUP

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan taufik-NYA kepada kita semua, Aamiin.








0 Komentar