KONSTITUSI
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA WAJO
(PP-HIPERMAWA)
Periode 2019-2021
ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO
(PP-HIPERMAWA)
Periode 2019-2021
PENDAHULUAN
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil meraih
kemerdekaannya dari kaum penjajah, maka menjadi kewajiban bagi setiap warga
Negara untuk mengisi kemerdekaan ini dalam Negara Republik Indonesia untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di Ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Pelajar Mahasiswa Wajo,
sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada Agama,
Bangsa dan Negara Republik Indonesia, bertekad memberikan Dharma Bakti dalam
rangka pengabdian nyata kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya
dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha yang
teratur terencana dan penuh kebijaksanaan maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa kami dari Pelajar Mahasiswa Wajo menghimpun diri dalam sebuah organisasi
yang berbentuk legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
lembaga-lembaga khusus yang diberi nama Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo dengan
semboyan mali siparappe, rebba
sipatokkong, malilu sipakainge. Organisasi ini muncul karena adanya ide
dari seorang mahasiswa yang bernama Datok Lamungkace yang sadar bahwa perlu
adanya sebuah wadah atau naungan seorang mahasiswa untuk berkereasi dan
mengembangkan potensi diri serta sadar fungsi sebagai mahasiswa terhadap
daerahnya. Untuk menjalankan sebuah organisasi maka diperlukan sebuah
konstitusi yang menjadi pedoman dalam pergerakan dan setiap tindakan yang akan
dilakukan. Konstitusi ini berbentuk Anggaran Dasar (AD) dan penjabarannya
dibuat dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO), Pedoman Kerja Organisasi (PKO). Pedoman Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA KARAKTERISTIK
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo, disingkat HIPERMAWA
Pasal 2
Waktu dan
Tempat Kedudukan
HIPERMAWA didirikan di Ujung Pandang pada tanggal 29
September 1965 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Indonesia dan berpusat di Makassar.
Pasal 3
Karakteristik
HIPERMAWA memiliki Semboyan “Mali
Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge”.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN AGENDA STRATEGIS
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya insan intelektual yang tercerahkan,
kreatif, produktif dan dedikatif serta bertanggung jawab terhadap pembangunan
Bangsa dan Negara pada umumnya dan Kabupaten Wajo pada khususnya demi
tercapainya masyarakat madani.
Pasal 6
Agenda
Strategis
a. Membina
pribadi Pelajar dan Mahasiswa Wajo menjadi berahlak mulia.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan sosial dan budaya.
c.
Berperan
aktif dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional pada umumnya dan Kebupaten
Wajo pada khususnya.
d. Berperan
aktif dalam penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
e.
Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan tujuan dan asas organisasi demi terciptanya tujuan
organisasi.
f.
Mengontrol
dan mengawal serta berperan aktif dalam system pemerintahan demokrasi terhadap
kebijakan pemerintahan Kabupaten Wajo.
BAB III
STATUS
DAN SIFAT
Pasal 7
Status
HIPERMAWA adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa
yang berstatus independen,
Sifat
HIPERMAWA
adalah organisasi yang bersifat sosial.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota
Hipermawa terdiri dari:
1. Anggota
Muda
2. Anggota
Penuh
3. Anggota
Istimewa
4. Anggota
Kehormatan
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
HIPERMAWA Terdiri Dari Pengurus Pusat Dan Majelis
HIPERMAWA
Pasal 10
Pengurus HIPERMAWA
a. Kepemimpinan Organisasi
dipegang oleh Pengurus
Pusat HIPERMAWA, Pengurus
Komisariat/Koperti HIPERMAWA, Pengurus
Cabang HIPERMAWA.
b.
Hubungan
antara Pengurus Pusat, Komisariat, Koperti, Pengurus cabang .
c.
Kepemimpinan
Pengurus Pusat HIPERMAWA, Pengurus Komisariat/Koperti HIPERMAWA, Pengurus Cabang HIPERMAWA.
Majelis HIPERMAWA
a. Ditingkat Pengurus Pusat HIPERMAWA dibentuk Dewan Permusyawaratan
Perwakilan Komisariat/Koperti (DPPK) PP-HIPERMAWA.
b.
Ditingkat
Komisariat/Koperti dibentuk Dewan Perwakilan Anggota Komisariat/ Dewan
Perwakilan Anggota Koperti (DPA.Kom/DPA.Kop)
c.
Ditingkat Cabang dibentuk Dewan Perwakilan Anggota Cabang (DPA.Cab.)
d.
DPPK
Pusat dan DPA.Kom/DPA.Kop/DPA.Cab. bertanggung
jawab pada masing-masing institusinya.
e. Dewan-dewan
permusyawaratan ini merupakan badan legislatif dan yudikatif.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi,
Konferensi Luar Biasa (KLB), Rapat Anggota Komisariat (RA.Kom)/ Rapat Anggota
Koperti (RA.Kop) Rapat
Anggota Cabang (RA.Cab) dan
RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. luar biasa
BAB VII
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 13
Atribut
Atribut
HIPERMAWA terdiri dari :
1. Lambang
Hipermawa mengacu Lambang
Kabupaten Wajo
2. Lagu
Hipermawa adalah Mars HIPERMAWA
3. Bendera
4. Stempel
5. Jas pengurus pusat
6. Pakaian dinas harian (PDH)
7. Kartu identitas anggota
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber
Keuangan
Sumber keuangan HIPERMAWA diperoleh dari iuran
anggota, Pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal,
tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
Pasal 15
Penggunaan
Keuangan
Penggunaan keuangan HIPERMAWA digunakan untuk kegiatan yang berguna,
bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 16
Pelaporan
Keuangan
Pelaporan keuangan wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh Pengurus
Pusat, Pengurus Komisariat/Koperti Pengurus cabang HIPERMAWA kepada DPPK pusat/DPA.Kom/DPA.Kop Dan DPA.Cab.
BAB IX
PEMILIHAN
Pasal 17
Pemilihan
umum
a. Pemilu adalah pesta demokrasi yang merupakan wujud nyata dari
bentuk kedaulatan anggota HIPERMAWA.
b. Peserta Pemilu adalah
Komisariat/Koperti yang telah disahkan secara devenitif
c.
Pelaksanaan
pemilihan umum yaitu dilaksanakan pada saat konferensi, konferensi luar biasa
(KLB), RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab, atau RA.Kom LB/RA.Kop LB/RA.Cab LB
BAB X
PEMBENTUKAN
KOMISARIAT/KOPERTI
Pasal 18
Status
a.
Untuk
menjaga kelangsungan organisasi maka dibentuk komisariat dan koperti yang
memudahkan menghimpun kaderisasi.
b.
Komisariat
merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk oleh pengurus pusat berdasarkan
wilayah kecamatan dimana anggota HIPERMAWA berasal.
c.
Koperti
merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk oleh pengurus pusat berdasarkan
perguruan tinggi dimana anggota HIPERMAWA berasal.
d.
Komisariat/koperti
merupakan pengurus koordinator atau penanggungjawab di setiap institusinya yang
mempunyai hubungan koordinasi dengan pusat.
BAB XI
PEMBENTUKAN CABANG
Pasal 19
a.
Untuk
menjaga silaturahmi sesama orang wajo dan menghimpun kader maka di buat cabang
b.
Cabang
ini merupakan kesatuan organisasi yang di bentuk pengurus pusat dengan tujuan menjalin silaturahmi di daerah tersebut
c.
Cabang
ini merupakan koordinasi atau penanggung jawab kader di daerah tersebut.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Konferensi atau
Konferensi Luar Biasa (KLB).
Pasal 21
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Konferensi atau
Konferensi Luar Biasa (KLB)
ATURAN
TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
ini akan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
Pasal 23
Aturan
Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka
aturan-aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
PENUTUP
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan
petunjuk dan taufik-NYA kepada kita semua, Amin.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO
(PP HIPERMAWA) Periode 2019-2021
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Pasal 1
ANGGOTA
1. Anggota
Muda adalah :
a. Pelajar dan
atau Mahasiswa yang berasal,
pernah berdomisili atau berdarah Wajo
b. Mengajukan permohonan tertulis dan sikap aktif dalam
Organisasi
c.
Pelajar
dan Mahasiswa yang belum pernah mengikuti Pengaderan di lingkup Hipermawa
2. Anggota
Penuh adalah :
a.
Telah
mengikuti pengaderan dan taat terhadap isi pokok Konsitusi dan aturan lain yang
ditetapkan oleh Organisasi.
b.
Pelajar
dan atau Mahasiswa yang telah mendapatkan Nomor Anggota Hipermawa (NAH) yang di keluarkan oleh pengurus pusat.
3.
Anggota
Istimewa adalah Anggota yang telah menyelesaikan pendidikannya D3 dengan masa
keanggotaan maks 2 tahun, S1 dengan masa keanggotaan maks 2 tahun dan S2 dengan
masa keanggotaan maks 1 tahun dan Pernah mengikuti pengaderan .
4.
Anggota
Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada Hipermawa yang telah
ditetapkan oleh pengurus.
BAGIAN II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
1. Anggota
Muda mempunyai hak :
a. Menyampaikan
pendapat secara lisan dan tulisan
b.
Menggunakan inventaris organisasi atas izin pengurus
2. Anggota
Penuh mempunyai hak :
a. Menyampaikan
pendapat lisan dan tulisan
b.
Memilih
dan dipilih menjadi pimpinan Organisasi dan atau pengurus Organisasi
c.
Menggunakan inventaris organisasi atas izin pengurus
3. Anggota
Istimewa mempunyai hak :
a. Menyampaikan
pendapat secara lisan dan tulisan
b. Mengikuti
setiap kegiatan Organisasi
4. Anggota
Kehormataan mempunyai hak :
a. Mengikuti
setiap kegiatan Organisasi
b. Mengajukan saran
atau usul diminta
ataupun tidak oleh
Pengurus
HIPERMAWA.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
a. Menjaga
dan menjunjung nama baik Organisasi
b. Setiap
anggota berpartisipasi dalam setiap
kegiatan-kegiatan HIPERMAWA
BERAKHIRNYA
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Berakhirnya
Masa Keanggotaan
Anggota
kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meninggal
dunia.
b.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
c. Skorsing
dan dicabut status keanggotaannya atas pelanggaran yang dilakukan.
BAGIAN IV
SKORSING
DAN PEMECATAN
Pasal 5
Anggota
dapat dikenakan skorsing dan pemecatan karena :
a. Bertindak
bertentangan dengan Konsitusi HIPERMAWA
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Pengurus
HIPERMAWA
c. Bertindak
merugikan dan atau mencemarkan nama baik HIPERMAWA.
Pasal 6
Tata Cara
Skorsing dan Pemecatan
Tata Cara
Skorsing dan Pemecatan
:
a.
DPPK
dapat melakukan Skorsing dan Pemecatan
secara langsung terhadap anggota berdasarkan usulan Pengurus Pusat,DPA.Kop/DPA.Kom/DPA.Cab melalui sidang
istimewa DPPK.
b.
Skorsing dan Pemecatan terhadap Anggota harus dilakukan peringatan terlebih dahulu, secara tertulis, dan Putusan Pemecatan.
Pasal 7
Pembelaan
dan Pencabutan Skorsing dan Pemecatan
a. Anggota yang akan dikenakan
Skorsing dan pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam
Sidang Istimewa yang dilaksanakan oleh DPPK Pusat sebagai pembelaan akhir.
b. Putusan Skorsing dan Pemecatan
yang diambil oleh DPPK
dianggap sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota DPPK yang
hadir.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
KEPEMIMPINAN
Bagian I
PENGURUS
PUSAT
Pasal 9
Status
a. Pengurus
Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi.
b.
Masa
jabatan Pengurus Pusat adalah 2 tahun terhitung sejak pelantikan dan serah
terima jabatan dari Pengurus demisioner.
c.
Masa
jabatan Pengurus Pusat yang terpilih melalui Konferensi Luar Biasa adalah
melanjutkan kepengurusan yang lalu apabila kepengurusan berjalan belum berakhir.
d.
Apabila
masa jabatan telah berakhir dan tidak melaksanakan konferensi maka dinyatakan
dimisioner.
Pasal 10
Personalia
Pengurus Pusat
a.
Formasi
Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang, Sekretaris Bidang.
b.
Komposisi
Pengurus Pusat adalah Anggota Penuh dari unsur-unsur Komisariat, Koperti dan
Cabang.
c.
Ketua
umum terpilih meminta utusan kepada
seluruh Komisariat, Koperti dan Cabang untuk
menjadi pengurus pusat dan menetapkan dalam surat keputusan (SK)
d. Penempatan
posisi disesuaikan dengan kemampuannya dan melihat loyalitas serta
pengabdiannya terhadap HIPERMAWA selama menjadi pengurus
Komisariat/Koperti.
e.
Ketua
umum terpilih mengumumkan dan menyampaikan komposisi kepengurusan kepada
seluruh jajaran organisasi.
f.
Ketua
umum terpilih melantik,mengambil sumpah pengurus yang dibentuk/ditetapkan
g.
Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/Non aktif dapat diangkat pejabat
Ketua umum oleh Sidang Pleno Pengurus Pusat HIPERMAWA yang selanjutnya dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya mengadakan Konferensi Luar Biasa untuk Memilih
Ketua Umum.
Pasal 11
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan konferensi atau
konferensi luar biasa
b.
Segera
mengumumkan/menyampaikan kepada Pengurus HIPERMAWA segala ketetapan dan
perubahan yang penting yang berhubungan dengan
HIPERMAWA.
c.
Pengurus
Pusat bertanggung jawab terhadap Konferensi dimana selanjutnya menyampaikan
laporan tertulis dihadapan konferensi.
d.
Pengurus
Pusat baru dapat melakukan tugasnya setelah serah terima jabatan dari Pengurus
Pusat Diimisioner.
e.
Selambat-lambatnya
satu bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk, maka segera mengadakan serah
terima jabatan dari Pengurus Pusat demisioner kepada Pengurus Pusat yang baru.
f.
Melaporkan
hasil kerja Pengurus Pusat pada saat Sidang Pleno yang diadakan 2 kali dalam 1
periode kepengurusan
g.
Menyampaikan
laporan keuangan kepada DPPK Pusat HIPERMAWA setiap 6 bulan sekali dalam bentuk
laporan tertulis yang mekanisme dan format pelaporan sesuai konstitusi
h.
Dalam
keadaan tertentu Pengurus Pusat HIPERMAWA dapat mengadakan reshufle dan
rasionalilsasi Pengurus dan Aparat HIPERMAWA pada Sidang Pleno Pengurus Pusat
HIPERMAWA.
i.
Pengurus
Pusat melaksanakan Rapat Presidium, Rapat Pengurus dan Rapat Konsolidasi.
j.
Pengurus
pusat berkewajiban mengadakan pengawalan/bimbingan terhadap jalannya aktifitas
pengurus Komisariat/koperti/cabang yang baru terbentuk sampai satu tahun setelah masa
berdirinya.
Pasal 12
Pengesahan,
Pelantikan dan Pengukuhan
a.
Ketua
Umum terpilih disahkan atau dilantik oleh Konferensi atau
Konfrensi Luar Biasa (KLB).
b. Pengurus
Pusat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum.
c. Pengurus
Pusat dikukuhkan oleh Bupati.
Pasal 13
Bagan
stuktur Pengurus Pusat
PEMERINTAH
DAERAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETUA UMUM
|
|
|
|
DPPK
|
|
|||
PENASEHAT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
WAKIL KETUA UMUM
|
|
|
KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKRETARIS JENDRAL
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
BENDAHARA UMUM
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KABID I
|
|
KABID II
|
|
|
KABID III
|
|
KABID IV
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BADAN-BADAN KHUSUS
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAGIAN II
BADAN
KHUSUS
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, Pengurus pusat membentuk lembaga
dan atau badan-badan lain dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 14
Status
a. Badan
Khusus HIPERMAWA dibentuk sesuai kebutuhan.
b. Badan
khusus HIPERMAWA membantu PP-HIPERMAWA.
Pasal 15
Personalia
Badan Khusus
a.
Formasi
Pengurus Badan Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
b. Pengurus
Badan Khusus disahkan oleh Pengurus Pusat HIPERMAWA.
c. Masa jabatan
Pengurus Badan Khusus
disesuaikan dengan Pengurus
Pusat
HIPERMAWA.
d. Yang
menjadi Pengurus Badan Khusus adalah Anggota Penuh HIPERMAWA.
Pasal 16
Tugas dan
Kewajiban
a.
Membantu
dalam melaksanakan program dan kewajiban HIPERMAWA sesuai fungsi dan tujuan
pembentukannya masing-masing.
b. Menyampaikan
laporan 6 bulan sekali serta
laporan kepengurusan kepada PP-
HIPERMAWA.
Bagian
III
PENGURUS
KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG
Pasal 17
Status
a. Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi Organisasi di institusinya
yang berstatus independen dan mempunyai hubungan koordinasi dengan
pusat.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah 1 tahun terhitung sejak pelantikan dan
serah terima jabatan dari Pengurus dimisioner.
c.
Masa
jabatan Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang yang
terpilih melalui RA.Kom/RA.Kop LUAR BIASA adalah melanjutkan kepengurusan yang
lalu apabila
belum selesai.
d.
Apabila
masa jabatan telah berakhir dan tidak melaksanakan RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. maka dinyatakan dimisioner.
HIPERMAWA.
Pasal 18
Personalia
Pengurus Komisariat/Koperti/Cabang
a.
Formasi
pengurus Komisariat/Koperti/Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua
bidang.
b. Pengurus
Komisariat/Koperti/Cabang disahkan
oleh Penngurus Pusat HIPERMAWA.
c.
Yang
dapat menjadi pengurus Komisariat/Koperti/Cabang adalah
Anggota penuh komisariat/Koperti.
d.
Apabila
Ketua Umum Komisariat/Koperti/Cabang tidak
dapat menjalankan tugasnya, yang tidak aktif maka dapat diangkat pejabat ketua umum oleh Rapat Harian Pengurus
Komisariat/Koperti/Cabang yang selanjutnya dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya mengadakan RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab. untuk
memilih Ketua Umum.
Pasal 19
Tugas dan
Wewenang
a.
Melaksanakan
hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat/Koperti/Cabang
(RA.Kom/RA.Kop/Ra.Cab), kebijakan organisasi ditingkat
komisariat/koperti/Cabang dan pusat serta ketentuan organisasi lainnya.
b.
Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan kepada DPA.Kom/DPA.Kop/RA.Cab.
HIPERMAWA pada Sidang Pleno.
c.
Menyampaikan
laporan keuangan kepada DPA.Kom/DPA.Kop/RA.Cab
Hipermawa selama 6 bulan sekali dalam bentuk laporan tertulis yang mekanisme
dan format pelaporan sesuai konstitusi.
d.
Pengurus
komisariat/koperti bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Komisariat/Koperti
(RA.Kom/RA.Kop).
e.
Pengurus
komisariat/koperti, baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilakukan
pelantikan.
f.
Pengurus
Komisariat/Koperti baru dapat melaksanakan program kerjanya setelah ada
rekomendasi dari pengurus pusat.
g. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat
Anggota Komisariat/Koperti (RA.Kom/RA.Kop), formatur terpilih menyusun
personalia pengurus dan merekomendasikan ke pengurus pusat untuk dilantik, maka
pengurus demisioner mengadakan serah terima jabatan kepada pengurus
komisariat/koperti yang baru.
Pasal 20
Pengesahan,
Pelantikan dan Pengukuhan
Pengurus Komisariat/Koperti disahkan, dilantik oleh Pengurus Pusat
HIPERMAWA dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 21
Bagan
struktur Komisariat/Koperti
|
|
KETUA UMUM
|
|
DPA
|
DEWAN PEMBINA
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKRETARIS UMUM
BENDAHARA UMUM
KABID I
|
|
KABID II
|
|
KABID III
|
|
KABID IV
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
MAJELIS HIPERMAWA
Bagian I
DPPK
PP-HIPERMAWA
Pasal 22
Kepengurusan
dan keanggotaan
1.
DPPK
merupakan perwakilan dari komisariat, koperti, dan cabang se-jajaran HIPERMAWA yang dipilih melalui
konfrensi.
2.
Anggota DPPK tidak
diperkenankan menjabat jabatan strategis di organisasi lain.
3.
Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris umum, Bandahara Umum dan
Ketua Komisi.
4.
Anggota
DPPK adalah anggota penuh yang minimal pernah menjabat sebagai pengurus DPAK
dan maksimal PP-HIPERMAWA.
Pasal 23
TUGAS
Tugas Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat/Koperti
: DPPK sebagai lembaga legislatif mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat
proyektif dengan mekanisme yang telah diatur :
a. Melalui Konferensi dan konferensi luar Biasa
merumuskan AD,ART,GBHO,PKO, Rekomendasi dan kebijakan lembaga dengan
memperhatikan aspirasi yang berkembang.
b.
Mempersiapkan,
menyusun dan melaksanakan agenda Konferensi setiap akhir periode seperti
penetapan system perekrutan kepanitian dan lain-lain, dengan tetap
memperhatikan aspirasi yang berkembang.
c.
Selambat-lambatnya
6 bulan sebelum berakhirnya kepengurusan DPPK harus menyurati pengurus pusat
agar mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dan melaksanakan rapat dengan
komisariat/koperti untuk membentuk kepanitian konferensi.
d. Meminta
laporan keuangan Pengurus Pusat setiap 6 bulan sekali
e. Menerima,
menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.
Pasal 24
FUNGSI
a. Mengawasi
pelaksanaan konstitusi.
b. Mengevaluasi kegiatan PP-HIPERMAWA
c. Mengadakan
Sidang Pleno.
d. Mengadakan Sidang Istimewa.
Pasal 25
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
a.
Meminta
penjelasan kepada PP-HIPERMAWA apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai
dengan roda kepengurusan.
b.
Memberi
saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada PP-HIPERMAWA dalam
mengambil sikap kelembagaan.
c.
Bertindak
memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan PP-HIPERMAWA
apabila melakukan pelanggaran konstitusi, kebijakan lembaga serta aturan
organisasi lainnya.
d.
Apabila
hal- hal yang tidak sesuai dengan konstitusi maka DPPK berhak membentuk dewan
pertimbangan.
Bagian II
DPA
KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG
Pasal 26
Kepengurusan
dan keanggotaan
1. DPA adalah dewan permusyawaratan anggota di Komisariat/Koperti/ Cabang masing-masing.
2.
Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris Umum,
Bandahara Umum dan Ketua Bidang.
3.
Anggota
DPA adalah anggota penuh yang pernah menjabat sebagai pengurus
Komisariat/Koperti/ Cabang.
Pasal 27
TUGAS
Tugas Dewan Permusyawaratan
Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang : DPA
sebagai lembaga legislatif Komisariat/Koperti/Cabang yang
mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat proyektif dengan mekanisme yang
telah diatur :
a.
Melalui
Rapat Anggota Komisariat/Koperti/Cabang
(RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab) merumuskan pola kerja organisasi dan Rekomendasi
dan kebijakan lembaga dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
b.
Mempersiapkan,
menyusun dan melaksanakan agenda Rapat Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang (RA.Kom/RA.Kop/RA.Cab) akhir
periode seperti penetapan system perekrutan kepenitian dan lain-lain, dengan
tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang.
c.
Meminta
laporan kegiatan dan keuangan Pengurus Komisariat/Koperti/ Cabang setiap 6
bulan sekali
d. Menerima,
menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.
Pasal 28
FUNGSI
a.
Mengawasi pelaksanaan konstitusi.
b.
Mengevaluasi
kegiatan Komisariat/Koperti/ Cabang
c.
Mengadakan Sidang Pleno.
Pasal 29
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
a.
Meminta
penjelasan kepada Komisariat/Koperti/ Cabang apabila
ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan roda kepengurusan.
b.
Memberi
saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada Komisariat/Koperti/ Cabang dalam mengambil sikap kelembagaan.
c.
Bertindak
memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan Komisariat/Koperti/ Cabang apabila melakukan pelanggaran konstitusi, kebijakan
lembaga serta aturan organisasi lainnya.
d.
Apabila
dikemudian hari pengurus DPA yang terpilih pada saat Rapat Anggota
Komisariat/Koperti/ Cabang tidak mampu menjalankan kepengurusan, maka akan
dibentuk pengurus DPA baru yang akan melanjutkan kepengurusan sampai Rapat
Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang
dilaksanakan dengan persetujuan Anggota Komisariat/Koperti/ Cabang masing-masing.
Bagian III
DPA CABANG
Pasal 33
Kepengurusan
dan keanggotaan
1. DPA Cabang adalah dewan permusyawaratan anggota di Cabang
masing-masing.
2. Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua umum, Sekretaris umum, Bandahara Umum dan
Ketua Komisi.
3. Anggota
DPA Cabang adalah anggota penuh yang pernah menjabat sebagai
pengurus Cabang.
Pasal 34
TUGAS
Tugas Dewan Permusyawaratan
Anggota Cabang, Dimana DPA Cabang sebagai
lembaga legislatif yang mempunyai tugas tertentu yang lebih bersifaat proyektif
dengan mekanisme yang telah diatur:
a. Melalui Rapat Anggota Cabang (RA.Cab)
merumuskan pola kerja organisasi dan Rekomendasi dan kebijakan lembaga dengan
memperhatikan aspirasi yang berkembang.
b. Mempersiapkan, menyusun dan melaksanakan agenda
Rapat Anggota Cabang (RA.Cab) akhir
periode seperti penetapan system perekrutan kepenitian dan lain-lain, dengan
tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang.
c. Meminta
laporan kegiatan dan keuangan Pengurus Cabang setiap 6
bulan sekali
d. Menerima, menampung dan
menyalurkan aspirasi Anggota HIPERMAWA.
Pasal 35
FUNGSI
a. Mengawasi pelaksanaan konstitusi.
b. Mendengar dan mengevaluasi
kegiatan Cabang
c. Mengadakan Sidang Pleno.
Pasal 36
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
a.. Meminta
penjelasan kepada Cabang apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan
roda kepengurusan.
b. Memberi
saran dan usulan serta pendapat diminta atau tidak kepada Cabang dalam
mengambil sikap kelembagaan.
c. Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan
tentang kepengurusan Cabang apabila melakukan pelanggaran konstitusi,
kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.
d. Apabila dikemudian hari pengurus DPA Cabang yang
terpilih pada saat Rapat Anggota Cabang tidak mampu
menjalankan kepengurusan, maka akan dibentuk pengurus DPA baru yang akan
melanjutkan kepengurusan sampai Rapat Anggota Cabang
dilaksanakan dengan persetujuan Anggota Cabang
masing-masing.
BAB IV
FORUM
ORGANISASI
BAGIAN I
KONFERENSI
Pasal 30
Status
dan Kedudukan
a. Konferensi
merupakan Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi.
b. Konferensi
merupakan Musyawarah seluruh Anggota Hipermawa
Pasal 31
Kekuasaan
dan Wewenang
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
HIPERMAWA dengan kriteria sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
minimal 50% rekomendasi dengan rincian 25% Eksternal dan 25% Internal.
2. Melaksanakan
minimal 75% Program kerja.
3. Tidak
melaksanakan pelanggaran Konstitusi.
4. Transparansi
dan akuntabilitas Keuangan.
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi,
Pedoman Kerja Organisasi, serta Rekomendasi HIPERMAWA.
c. Memilih Majelis Permusyawaratan Perwakilan
Komisariat/koperti/cabang (DPPK)
d.
Memilih
dan melantik Ketua Umum yang merangkap sebagai Formartur dan kemudian memilih
Mid Formatur untuk membantu formatur dalam menyusun komposisi Pengurus Pusat.
e. Menilai
laporan Aktivitas DPPK.
Pasal 32
Penyelenggaraan
Konferensi diselenggarakan oleh Pengurus Pusat 2 tahun sekali dan
diikuti oleh Komisariat/Koperti/Cabang yang defenitif.
Pasal 33
Peserta
a. Peserta
konferensi terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau dan simpatisan.
b.
Peserta
Penuh adalah Peserta yang di mandatir oleh Pengurus Komisariat, Pengurus Koperti dan Pengurus Cabang
c. Peserta
peninjau adalah seluruh Anggota HIPERMAWA selain peserta penuh
d. Peserta simpatisan terdiri dari undangan dan seluruh
anggota HIPERMAWA komisariat,koperti dan cabang yang bukan peserta penuh dan
peninjau
e.
Komisariat,koperti dan cabang yang telah terbentuk tetapi belum
definitif hanya berstatus sebagai peserta peninjau.
Pasal 34
Sidang-sidang
Sidang-sidang
terdiri dari :
a.
Sidang
Pleno, Sidang Pleno adalah Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta konferensi.
b.
Sidang
Komisi, Sidang Komisi adalah sidang yang dilaksanakan oleh masing-masing
komisi.
Pimpinan
Sidang
Pimpinan
Sidang terdiri dari :
a.
Steering
Commitee, Steering Commitee adalah Anggota yang dimandatir oleh Pengurus Pusat
HIPERMAWA
b. Presidium
Sidang, Presidium Sidang dibentuk oleh Peserta Konferensi
c.
Pimpinan
Sidang Komisi, dibentuk oleh anggota komisi masing-masing untuk memimpin Sidang
Komisi.
Pasal 36
Quorum
a.
Sidang
dianggap sah apabila dihadiri oleh 50%+1 peserta konferensi HIPERMAWA
berdasarkan absensi.
b.
Apabila
point (a) di atas tidak terpenuhi maka konferensi di skorsing 2 x 5 menit
sampai panitia menghadirkan peserta.
c.
Apabila
point (b) di atas belum terpenuhi, maka konferensi dilanjutkan dan keputusan
dianggap sah dengan persetujuan peserta yang hadir
Pasal 37
Pengambilan
Keputusan
a. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b.
Apabila
point a tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau
voting.
BAGIAN II
KONFERENSI
LUAR BIASA
Pasal 38
Status,
Kedudukan dan Penyelengaraan
a. Konferensi
Luar Biasa merupakan setingkat dengan Konferensi.
b.
Konferensi
Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap luar biasa yang
terjadi di tubuh Organisasi yang membahayakan tujuan Organisasi.
c.
Konferensi
Luar Biasa dapat diselenggarakan atas inisiatif satu Komisariat/Koperti/ Cabang dengan
persetujuan 50%+1 dari Komisariat/Koperti/ Cabang yang
defenitif.
d.
Konfrensi
Luar Biasa Dilaksanakan apabila kepengurusan telah melewati periode yang telah
ditetapkan oleh Konsitusi.
e.
Tata Cara
dan Mekanisme Konferensi Luar Biasa diatur kemudian oleh DPPK dan apabila DPPK
tidak berfungsi maka akan diserahkan kepada koperti komisariat untuk membentuk
tim penyelengara konferensi luar biasa
Pasal 39
Tugas dan
Wewenang
a. Merumuskan
dan menetapkan konstitusi yang baru
b.
Memilih,
menetapkan dan melantik formatur dan mid formatur dan untuk mempersiapkan Konferensi
selanjutnya.
c.
Kekuasaan
dan wewenang Konferensi luar Biasa sama dengan kekuasaan dan wewenang
Konferensi.
Pasal 40
Mekanisme
Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
b.
Bila poin
a tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan diambil dengan cara suara
terbanyak atau voting.
BAGIAN
III
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT,KOPERTI dan CABANG
Pasal 41
Status,
Kedudukan dan Penyelenggaraan
a. Rapat Anggota Komisariat,Koperti dan cabang merupakan musyawarah dan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Komisariat,Koperti dan cabang.
b.
Tata cara
dan mekanisme pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat,Koperti dan cabang dalam keadaan luar biasa akan diatur kemuadian dalam aturan tersendiri
oleh DPA.Kom,DPA.Kop dan DPA.Cab.
Pasal 42
Kekuasaan
dan Wewenang
a. Menetapkan
pokok – pokok rekomendasi Koperti,komisariat dan cabang .
b.
Memilih
pengurus Komisariat,koperti dan cabang dengan
jalan memilih Ketua Umum yang
merangkap sebagai formatur.
c.
Memilih
dan menetapkan Majelis Permusyawaratan Anggota Komisariat,koperti dan cabang (DPA.Kom,DPA.Kop dan DPA.Cab).
d.
Menilai
dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat,koperti dan cabang dengan krateria sebagai berikut ;
1. Melaksanakan program kerja
2. Tidak
melakukan pelanggaran konstitusi secara murni
3. Transparansi
dan akuntabilitas keuangan.
Pasal 43
Peserta
a. Peserta
RA.Kom,RA.Kop dan RA.Cab terdiri
dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
b.
Peserta
Penuh adalah seluruh Anggota Muda dan Anggota Penuh Komisariat,koperti dan cabang
c. Peserta
peninjau adalah selain Peserta Penuh.
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 44
Lambang
Lambang
HIPERMAWA ditetapkan dengan konfigurasi sebagai berikut :
a.
Bentuk
Lambang HIPERMAWA mengacu pada Lambang Pemerintah Kabupaten Daerah Wajo.
b.
Pada
sebelah kiri dan kanan Pohon bajo terdapat dua buah buku, disebelahh kanan atas
diletakkan gambar Jagung dan Kopi, Sebelah Kiri atas diletakkan gambar Padi dan
Ikan.
c.
Pada
untaian Pita terdapat kata : Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu
Sipakainge
d. Dibagian
bawah terdapat tulisasn HIPERMAWA.
Pasal 45
Lagu
LAGU HIPERMAWA adalah Mars HIPERMAWA.
(Terlampir).
Pasal 46
Bendera
Bendera
hipermawa ditetapkan dengan konfigurasi sebagai berikut :
a. HIPERMAWA
memiliki 2 bendera yaitu bendera merah putih dan bendera
HIPERMAWA.
b.
Bendera
HIPERMAWA dibuat dengan
ukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm
c.
Bendera
HIPERMAWA berbentuk persegi
panjang dengan latar biru navy,
ditengah terdapat logo atau lambang hipermawa serta terdapat rumbai-rumbai dibagian pinggir
bendera dengan warna kuning emas.
d.
Untuk
bendera pusat di tulis huruf Kapital PP-
HIPERMAWA di atas lambang dan dibawah lambang terdapat tulisan Mali Siparappe, Rebba
Sipatokkong, Malilu Sipakainge dengan warna kuning emas.
e.
Untuk
bendera Komisariat,koperti dan
cabang di tulis dengan huruf Kapital KOMISARIAT,KOPERTI dan CABANG dengan diikuti nama masing-masing
Komisariat,koperti dan cabang di atas
lambang dan dibawah lambang terdapat tulisan Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge. contoh :
KOMISARIAT PITUMPANUA/KOPERTI
UIT.
Pasal 47
Stempel
a.
Stempel
adalah salah satu atribut organisasi yang paling sakral yang mempuanyai fungsi
pengakuan terhadap organisasi.
b.
Stempel pengurus Pusat ditulis huruf kapital PP
HIPERMAWA dan Koperti/Komisariat/Cabang ditulis dengan huruf kapital dan
diikuti dengan nama Koperti/Komisariat/Cabang masing-masing.
c.
Stempel kepanitiaan ditulis dengan huruf kapital Panitia Pelaksana
d. Stempel
HIPERMAWA berbentuk segi lima dengan ukuran 2,5 cm.
e.
Stempel
hanya bisa dipegang oleh sekretaris umum dan bila digunakan oleh pengurus yang
lain untuk kepentingan organisasi maka penggunaannya harus atas isin dan
pengawasan sekretaris umum.
f. Keberadaan
stempel harus di jaga kerahasiannya.
g.
Apabila
ada yang membuat stempel baru tanpa kesepakatan seluruh pengurus atau tidak
melalui musyawarah maka tidak dianggap sah dan dianggap melanggar konstitusi
dan wajib diberikan sanksi.
h.
Warna bantalan stempel adalah warna biru
Pasal 48
Jas Pengurus Pusat
a.
Jas
pengurus pusat berwarna biru navy
b.
Jas
menggunakan bordir HIPERMAWA disebelah kanan
Pasal 49
Pakaian Dinas Harian (PDH)
a.
Pakaian
dinas harian merupakan
pakaian harian pengurus sebagai ciri khas bagi pengurus dalam menjalankan
organisasi.
b. Pakaian
dinas harian pengurus HIPERMAWA berwarna biru navy dengan karakteristik menggunakan kancing.
c.
Disebelah
kanan dan kiri pada bagian dada terdapat 2 kantong tertutup dan kancing warna
biru.
d. Disebelah kanan
diatas kantong terdapat
tulisan nama dan
NAH, dan
disebelah kiri diatas kantong terdapat tulisan jabatan dan periode
kepengurusan dengan warna kuning emas.
e.
Pada
bagian lengan atas sebelah kanan terdapat lambang HIPERMAWA, dan untuk pengurus
koperti dibagian lengan atas sebelah kiri terdapat logo kampus.
f.
Pada
bagian selangka sebelah kanan dan kiri terdapat cuping yang dikancing.
Pada bagian belakang terdapat tulisan kepengurusan yang berwarna kuning emas, contoh : PP- HIPERMAWA, HIPERMAWA KOMISARIAT BELAWA, HIPERMAWA
KOPERTI UIT MAKASSAR.
g.
Untuk
komisariat dan cabang logo HIPERMAWA berada di sebelah kiri, bendera merah
putih berada di kanan dan untuk Koperti logo HIPERMAWA berada di kanan, logo
kampus berada di kiri dan bendera merah putih berada di depan
Pasal 50
Kartu Identitas
a. Kartu
identitas merupakan bukti keanggotaan hipermawa.
b.
Kartu
identitas diberikan kepada anggota yang sudah mengikuti pengkaderan
c.
Kartu
identitas dikeluarkan oleh pengurus pusat segera setelah komisariat,koperti dan cabang mengadakan pengkaderan dan menyerahkan data anggota yang lulus dan
dikukuhkan jadi anggota penuh saat pengkaderan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 51
Sumber
Keuangan
Sumber keuangan HIPERMAWA diperoleh dari iuran
anggota, Pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal,
tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
Pasal 52
Pelaporan
Keuangan
Pelaporan keuangan wajib dilakukan setiap 6 bulan
sekali oleh Pengurus Pusat, Pengurus Komisariat/Koperti kepada
DPPK/DPA.Kom/DPA.Kop dalam bentuk laporan tertulis yang mekanisme dan format
pelaporan ditentukan oleh DPPK Pusat.
BAB VII
PEMILIHAN
Pasal 53
Syarat
Pencalonan Ketua
a. Anggota
yang berhak dipilih adalah anggota penuh HIPERMAWA
b. Telah
lulus LK 2 hipermawa atau pengaderan yang diadakan oleh pengurus pusat
c.
Pernah
menjadi pengurus HIPERMAWA di Komisariat,koperti dan cabang baik eksekutif maupun legislatif.
d. Aktif
mengikuti dan berpartisipasi setiap kegiatan pusat, komisariat/koperti/cabang.
e.
Anggota
HIPERMAWA yang mencalonkan diri berasal dari komisariat/koperti/cabang yang aktif atau tidak dalam keadaan vakum.
f.
Yang
dimaksud point e adalah komisariat/koperti/Cabang yang
aktif menjalankan kegiatannya dalam kondisi apapun, bukan hanya aktif menjelang
pelaksanaan konferensi atau konferensi luar biasa.
Pasal 54
Kriteria Calon Ketua
Kriteria
Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA adalah sebagai Berikut :
1. Bertaqwa
dan Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat
Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat
3. Fasih Berbahasa Bugis
4.
Mahasiswa
Yang Berasal Dari Wajo yang Berdarah Wajo dan Memahami sebagian Kondisi Wajo
5. Patuh dan
Taat Pada Konsitusi
6.
Siap
Mengedepankan Kepentingan organisasi diatas Kepentingan Pribadi Dibuktikan
Penandatanganan Fakta Integritas ( Bermaterai 6000)
7. Belum
Berkeluarga Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
8. Siap
Amanah
9. PernahTerlibat
Dalam Pengurusan Koperti/ Komisariat/Cabang dibuktikan dengan SK
10. Berstatus
Mahasiswa Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Dari Kampus
11. Tidak
sedang Menjabat Kepengurusan Strategis Pada Organisasi lain
12. Memiliki
Surat Rekomendasi dukungan Minimal 3 Koperti/Komisariat
13. Tidak
akan Terlibat pada politik Praktis selama masa kepengurusan
14. Siap Menerima Konsekuensi Apabila Memberikan
Keterangan palsu dan Siap Di Diskualifikasi
PASAL 55
Mekanisme Pemilihan
Mekanisme
Pemilihan Ketua Umum PP-HIPERMAWA adalah sebagai Berikut :
1.
Pengambilan
Formulir Bakal Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA Setelah Lokakarya Diselenggarakan
2. Memenuhi
Kriteria bakal Calon Ketua Umum PP-HIPERMAWA
3. Pengumuman
Calon ketua umum PP-HIPERMAWA
5. Pemaparan
visi misi dan kesiapan untuk menjadi calon ketua umum PP-
HIPERMAWA
6. Pemilihan
ketua umum PP-HIPERMAWA
7.
Formatur
Terpilih Dinyatakan Terpilih Jika Dipilih Oleh 30%+1 dari Peserta Penuh Yang Di Amandatir Oleh Komisariat/Koperti/Cabang (JikaHanya 2 Calon Menggunakan 50%+1)
8. Pengesahan
formatur terpilih
BAB VIII
PEMBENTUKAN
KOMISARIAT/KOPERTI/CABANG
Pasal 56
Syarat
a. Untuk
mendirikan Komisariat/Koperti/Cabang
sekurang-kurangnya mimiliki 50 anggota.
b.
Anggota
Hipermawa yang akan mendirikan Komisariat/Koperti/Cabang harus
mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
c.
Mekanisme
pembentukan Komisariat/Koperti/Cabang
ditentukan pada Rapat Konsolidasi Pengurus Pusat HIPERMAWA
d.
Setelah
mendapat persetujuan dari pengurus pusat, selanjutnya komisariat/koperti/Cabang tersebut membentuk struktur pengurus atas
persetujuan anggota yang mengajukan permohonan dan selanjutnya dikaratekerkan
oleh pengurus pusat.
e.
Komisarit/Koperti/Cabang yang terbentuk wajib menjalankan masa pengabdian
Maksimal selama satu tahun sebelum disahkan oleh Pengurus Pusat sebagai
Komisariat/Koperti/Cabang yang definitif.
f.
Masa
pengabdian yang dimaksudkan pada point e yaitu
melaksanakan kegiatan pengkaderan atau kegiatan sosial, mengikuti setiap
kegiatan yang diadakan oleh pusat.
g.
Dalam
kondisi vakum, pengurus pusat harus mengkaratekerkan kembali komisariat/koperti/Cabang tersebut.
h.
Komisariat/Koperti/Cabang yang tidak memiliki kader setiap tahun ajaran baru
wajib melaporkan ke pusat.
Pasal 57
Komisariat,Koperti dan Cabang Definitif ( diakui )
1.
|
Komisariat Pitumpanua
|
1. Koperti UNISMUH
|
1. Cabang Pare-Pare
|
|
2.
|
Komisariat Keera
|
2.
|
Koperti UIN
|
2. Cabang Pangkep
|
3.
|
Komisariat Sajoanging
|
3.
|
Koperti UNM
|
|
4.
|
Komisariat Majauleng
|
4.
|
Koperti UIT
|
|
5.
|
Komisariat Belawa
|
5.
|
Koperti UMI
|
|
6.
|
Komisariat Gilireng
|
6.
|
Koperti UNHAS
|
|
7.
|
Komisariat Maniangpajo
|
7.
|
Koperti UVRI
|
|
8.
|
Komisariat Tempe
|
8. Koperti STMIK DIPANEGARA
|
||
9.
|
Komisariat Tanasitolo
|
9. Koperti
STIEM BONGAYA
|
||
10.
|
Komisariat Takkalalla
|
10. Koperti STIK GIA
|
||
11.
|
Komisariat Bola
|
11. Koperti UNIBOS
|
||
12. Komisariat Sabbang Paru
|
12. Koperti PNUP
|
|||
13. Komisariat Penrang
|
||||
14. Komisariat Pammana
|
BAB IX
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal 58
a.
Perubahan
AD/ART hanya dilakukan di dalam konferensi dan konferensi luar biasa.
b.
Rencana
perubahan AD/ART sedapat mungkin disampaikan kepada Komisariat/Koperti/Cabang dan Badan Khusus satu bulan sebelum Konferensi dengan melampirkan isi
perubahan.
BAB X
PEMBUBARAN
ORGANISASI
a. Pembubaran HIPERMAWA hanya dapat dilaksanakan oleh dan harus oleh
konferensi atau Konfrensi Luar Biasa (KLB)
b. Keputusan pembubaran HIPERMAWA harus disitujui oleh 50%+1 peserta
Konferensi dan Konferensi Luar Biasa (KLB).
Pasal 60
Inventaris HIPERMAWA setelah pembubaran harus
diserahkan kepada yayasan atau lembaga lain yang sesuai dengan tujuan
HIPERMAWA.
BAB XI
ATURAN
TAMBAHAN DAN ATURAN
PERALIHAN
Pasal 61
Aturan Tambahan
a. Setiap
anggota HIPERMAWA dianggap telah mengetahui isi Konsitusi setelah ditetapkan.
b. Setiap anggota HIPERMAWA harus mentaati Konsitusi ini dan
barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi Organisasi sebagaimana
yang diatur dalam konstitusi.
c. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART ini
akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan
AD/ART ini.
d. AD/ART berlaku sejak tanggal di
tetapkannya.
Pasal 62
Aturan peralihan
Segala peraturan dan kebijakan organisasi lainnya
harus berdasarkan konferensi atau Konferensi Luar Biasa (KLB) HIPERMAWA .
PENUTUP
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan
petunjuk dan taufik-NYA kepada kita semua, Aamiin.
0 Komentar